Pajak Sawah Nol Rupiah, Wabup: Kami Dukung Kesejahteraan Petani

Pajak Sawah Nol Rupiah, Wabup: Kami Dukung Kesejahteraan Petani

KARAWANG- Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak semua pihak ikut menyukseskan program pajak nol rupiah atau pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100% bagi lahan sawah milik petani-petani kecil asli Karawang menyusul terbitnya Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah. Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, selama sembilan tahun Kabupaten Karawang tidak melakukan penyesuaian NJOP secara massal. Tahun ini diadakan penyesuaian NJOP lagi dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung pembangunan. “Sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah atas dampak penyesuaian NJOP, dan untuk mendukung para petani kami berkomitmen untuk memberikan stimulus bagi yang memiliki KTP Karawang. Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional maka harus dipertahankan fungsinyaâ€ ujar Aep saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi lanjutan di Hotel Akshaya pada Rabu (8/6). Aep juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah yang diantaranya menjelaskan bahwa Bupati dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak atas permohonan wajib pajak. Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut. Selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memberikan perhatian khusus kepada kegiatan pertanian dengan pemberian subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian, dan infrastruktur pertanian. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "Semoga dengan berlakunya kebijakan ini dapat meningkatkan semangat para petani asli karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional," pungkasnya. Sementara itu dalam laporannya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan pelaksanaan kegiatan sosialisasi lanjutan ini diikuti oleh peserta sebanyak 121 orang yang terdiri dari Petugas Pemungut PBB Desa pada Kecamatan Batujaya, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan CIkampek, Kecamatan Cilebar, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Pedes, Kecamatan Rengasdengklok dan Kecamatan Tirtajaya. (mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: